Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar.
"Kita ini negara kepulauan terbesar di dunia, negaranya luas. Kalau kita tidak menjamin UU Keantariksaan, negara kita gimana? UU ini penting untuk kita," ujar Sutan di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
UU Keantariksaan lanjut Sutan, juga bermanfaat untuk kemaslahatan. Dia mencontohkan terkait penggunaan satelit. Adanya UU itu, orang tidak bisa dengan sembarangan menggunakan satelit. Mereka harus meminta ijin kepada negara terlebih dahulu.
Selain itu menurut Sutan, melalui satelit bisa diketahui apakah udara yang ada membawa penyakit atau tidak. Bahkan lewat satelit dapat memprediksi orang bayar pajak atau tidak.
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah