Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:54 WIB

Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar.
"Kita ini negara kepulauan terbesar di dunia, negaranya luas. Kalau kita tidak menjamin UU Keantariksaan, negara kita gimana? UU ini penting untuk kita," ujar Sutan di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
UU Keantariksaan lanjut Sutan, juga bermanfaat untuk kemaslahatan. Dia mencontohkan terkait penggunaan satelit. Adanya UU itu, orang tidak bisa dengan sembarangan menggunakan satelit. Mereka harus meminta ijin kepada negara terlebih dahulu.
Selain itu menurut Sutan, melalui satelit bisa diketahui apakah udara yang ada membawa penyakit atau tidak. Bahkan lewat satelit dapat memprediksi orang bayar pajak atau tidak.
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri