Indonesia Dinilai Terjebak Demokrasi Prosedural

Indonesia Dinilai Terjebak Demokrasi Prosedural
Indonesia Dinilai Terjebak Demokrasi Prosedural

jpnn.com - PEKALONGAN - Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal dengan biaya tinggi.

Akibatnya, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ketika seseorang terpilih menjadi anggota legislatif, ia akan berorientasi bagaimana mengembalikan ongkos politik yang telah dihabiskan.

"Padahal prinsip bagi caleg dan parpol, orientasi yang terpenting bukan pada demokrasi yang bersifat prosedural, melainkan lebih ditujukan pada demokrasi substansial," ujarnya di hadapan para calon anggota legislatif lintas parpol dalam sebuah kegiatan di Pekalongan, Sabtu (7/12).

Mahfud mencontohkan implementasi demokrasi substansial dalam tiga fungsi legislatif, yang meliputi hak budgeting, hak legislasi, dan hak pengawasan.

Misalkan, dengan besaran anggaran APBN 2014 yang mencapai Rp 1.842 triliun, anggota dewan menurut mantan Menteri Pertahanan ini, harusnya mengimplementasikan politik anggaran yang betul-betul berorientasi pada kebutuhan rakyat dengan menghindari pragmatisme politik.

"Bukan justru membagi-bagi uang APBN untuk kepentingan parpol dan dirinya," ujar Mahfud dalam pesan elektroniknya.

Kemudian menyangkut fungsi legislasi DPR, Mahfud mengharapkan kebutuhan dan proses legislasi tidak dilandasi oleh kepentingan pragmatis yang berlangsung secara transaksional.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini lalu memberi contoh sejumlah kasus jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang.

PEKALONGAN - Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News