Indonesia Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan di Forum G20

Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karena itu, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” kata Anwar.
Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat Era Digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat disrupsi ekonomi.
"Dalam Annex-3 ini dibahas tentang Pekerjaan Jarak Jauh dan Platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” pungkas Anwar Sanusi. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Indonesia mendukung tiga isu prioritas pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu