Indonesia - Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI

Indonesia - Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI
Menaker RI Ida Fauziyah saat video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri Saravanan, Kamis (6/5). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia RI) dan Pemerintah Malaysia terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Negeri Jiran.

Kerja sama tersebut masih terus dibahas secara konkret oleh kedua negara dikarenakan counter-draft (draf tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang telah disampaikan oleh Indonesia pada September 2016, baru disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution).

"Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara,," kata Menaker Ida saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri Saravanan, beserta jajarannya, Kamis (6/5).

Menaker Ida berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment.

"Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing Negara. Saya menginginkan Datuk Seri bisa memberikan atensi terhadap isu tentang One Channel Recruitmen dan spesifikasi jabatan, one worker one task," kata Ida.

Mantan politikus Senayan itu mengatakan adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Pemerintah RI pun menyadari bahwa tiap-tiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik, sehingga tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan perlu disesuaikan.

Menaker Ida berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News