Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Daya Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, Jumat (1/4).
Melalui penandatanganan MoU, keduanya sepakat akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.
Selain itu, keduanya juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.
"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Dia menyebutkan MoU ini sudah lama diinisiasi Indonesia sejak 2016.
"Hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia akan dijamin melalui suatu sistem yang terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System," harapnya.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan dengan penandatanganan MoU tersebut sekarang tidak ada lagi perekrutan langsung.
Semua penempatan PMI domestik ke Malaysia harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.
Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia menandatangani MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia.
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..