Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa

Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa
Ilustrasi - Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti mengapresiasi kehadiran RKUHP.

Dia menilai kehadiran RKUHP perlu diapresiasi sebagai upaya terobosan baru.

Dia mengatakan draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan.

Hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“RUU KUHP juga telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RUU KUHP."

“Berdasarkan isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP dapat dilihat bahwa RUU KUHP cukup memotret situasi faktual yang ada di masyarakat."

"Salah satu keunggulan yang saya apresiasi yaitu adanya pengaturan terkait disablitas, sehingga persoalan disabilitas juga merupakan objek hukum dan memang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.” katanya.

Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan Indonesia perlu sistem hukum yang harmonis, sinergis, komprehensif serta dinamis.

Indonesia perlu KUHP yang baru sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News