Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa

Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa
Ilustrasi - Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com - SURABAYA - Pakar hukum pidana I Gede Widhiana Suarda mengatakan Indonesia perlu kitab undang-undang hukum pidana yang baru, sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember ini, Indonesia sebagai bangsa yang merdeka juga harus merdeka dalam berhukum.

"Jadi, alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis juga harus merdeka dalam berhukum," ujar Gede Widhiana dalam keterangannya yang diterima Rabu (16/11).

Pandangan tersebut sebelumnya dikemukakan Gede Widhiana pada sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Selasa (15/11).

"Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri."

"Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini (RKUHP) sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka," ucap Gede Widhiana.

Menurutnya, RKUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat.

Dia berharap perdebatan atas satu atau dua pasal yang telah disusun, tidak menghentikan proses pembentukan RKUHP menjadi produk undang-undang karya anak bangsa.

Indonesia perlu KUHP yang baru sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News