Indonesia Rundingkan Kebutuhan Pekerja Asing di Jepang  

Indonesia Rundingkan Kebutuhan Pekerja Asing di Jepang  
Menaker Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker

"Pemerintah Indonesia akan mengadopsi standar tersebut sebagai standar kompetensi kerja (SKK) khusus yang akan menjadi standar dan pedoman dalam proses pelatihan maupun uji kompetansi bagi calon tenaga kerja yang nantinya akan bekerja di Jepang," ungkap Satrio. 

Sementara itu, Yoko Ikeda menjelaskan maksud pertemuan ini erat terkait dengan kebutuhan Jepang akan tenaga kerja asing khususnya dari Indonesia. Terhitung mulai 1 April 2019, akan diberlakuan visa kerja baru untuk tenaga kerja asing pada 14 sektor bidang pekerjaan.

"Selama ini Jepang sangat terbantu dengan program pemagangan, termasuk peserta pemagangan dari Indonesia. Dengan diberlakukannya visa kerja baru tersebut peserta magang yang telah menyelesaikan program pemagangan berkesempatan bekerja di Jepang dengan visa kerja keterampilan khusus atau dalam bahasa Jepang disebut tokuteiginou," kata Ikeda.

Hanya saja, lanjut Ikeda, jika hanya mengandalkan peserta magang, tentu tidak bisa mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Dalam skema visa kerja tokuteiginou tersebut, Ikeda berharap peserta magang yang telah pulang ke Indonesia bisa kembali bekerja di Jepang.

"Selain itu, ada juga jalur melalui pemegang visa pendidikan (ryugakusei),atau tenaga kerja baru yang belum pernah bekerja di Jepang, namun mempunyai kemampuan bahasa dan tingkat keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri di Jepang," ucap Ikeda. (jpnn)


Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono mengatakan bahwa Indonesia siap memenuhi kebutuhan Jepang akan tenaga kerja Indonesia.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News