Indonesia Setop Kirim PMI, PM Malaysia Tak Mau Cari Masalah, Ini Instruksinya

Indonesia Setop Kirim PMI, PM Malaysia Tak Mau Cari Masalah, Ini Instruksinya
Tangkap layar Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, dan Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Rabu (10/11/2021). ANTARA/Desca L Natalia

jpnn.com, PUTRAJAYA - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menginstruksikan Kementerian Sumber Manusia (KSM) dan Kementerian Dalam Negeri (KDN) untuk segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia yang ditandatangani antara kedua negara.

Ismail Sabri mengatakan hal itu harus segera diselesaikan untuk menghindari masalah antara Malaysia dan Indonesia.

“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut. Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," katanya seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat.

Saat ditanya lebih lanjut, ia membantah MoU akan dibatalkan.

Sebelumnya Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono membenarkan pemerintah menghentikan sementara memenuhi pesanan pekerjaan baru untuk pekerja migran Indonesia (PMI) semua sektor ke Malaysia saat ANTARA konfirmasi pada Rabu (13/7).

Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik Indonesia melalui system maid online (SMO).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penghentian sementara penempatan PMI ke Malaysia karena nota kesepakatan untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system/OCS) yang ditandatangani 1 April 2022 tidak diikuti.

Ia mengatakan perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa masih ada penerapan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yaitu SMO yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob keluarkan instruksi tegas setelah Indonesia menghentikan pengiriman PMI

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News