Indonesia tak Berasap, Janji Jokowi yang Ditepati

Indonesia tak Berasap, Janji Jokowi yang Ditepati
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi Karhutla tahun 2015. Kini penanganan Karhutla di era pemerintahannya mencatatkan sejarah baru, dibuktikan tanpa terjadinya bencana asap berulang. Foto: Setkab/JPNN.com

Sejalan dengan ketentuan Persetujuan Paris, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan menjadi 41 persen jika ada kerja sama internasional pada tahun 2030. Target ambisius ini diyakini akan tercapai antara lain melalui sektor kehutanan dan pertanian, energi termasuk transportasi, proses industri dan penggunaan produk serta limbah.

Dalam penerapannya, pengejawantahan isi Persetujuan Paris dapat dilakukan pada tingkat individu, lembaga dan negara. Pada tingkat individu, setiap orang dapat menjadi agen perubahan dengan mengubah kebiasaan dan gaya hidup menjadi ramah lingkungan, serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Pada tingkat lembaga dilakukan melalui penguatan kebijakan dengan menerapkan upaya-upaya mitigasi dan adaptasi serta segala dukungannya.

Beberapa kebijakan dan langkah operasional Indonesia yang berdampak langsung pada penurunan emisi. Diantaranya melakukan moratorium dan restorasi gambut, Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta Pencegahan deforestasi. Semua kebijakan dan langkah operasional tersebut memiliki indikator yang jelas sehingga terukur dan bisa dipantau dan diverifikasi.

Hal penting lainnya, Indonesia merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia pemegang Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade). Dengan Lisensi FLEGT maka produk perkayuan Indonesia dijamin melewati green-lane (jalur hijau) untuk memasuki pintu impor negara-negara anggota Uni Eropa, karena telah memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR).

Untuk mengurangi efek perubahan iklim yang menjadi masalah dunia, telah dilakukan pemerintah Indonesia melalui berbagai upaya.

Salah satunya dengan penambahan stok karbon dengan melakukan program perhutanan sosial dan reforma agraria. Dengan kebijakan menjaga Hutan Alam, Hutan Konservasi, Hutan Produksi, Hutan Desa, dan mengelola kemitraan bersama rakyat. Dimana hak kelola hutan diberikan tidak hanya pada korporasi tapi juga rakyat.

Program kerja nyatanya, dengan meningkatkan akses kelola hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare. Selain itu mengalokasikan lahan sumberdaya hutan seluas 4,1 juta hektare. Menunda ijin perkebunan sawit, dan mendukung pengembangan proyek strategis nasional, termasuk di wilayah perbatasan.

Langit Biru Indonesia

Jutaan rakyat kembali tersedak asap. Mereka hanya bisa pasrah, karena oksigen yang harusnya dihirup bersih, sudah bercampur dengan racun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News