Indonesia Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu

Indonesia Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto memaparkan hasil kajian Implementasi FLEGT di Berlin, Jerman, Jumat (23/9). Foto: dok pribadi for JPNN

Strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain implementasi regulasi untuk pengaturan di pasar domestik maupun ke pasar global, inovasi dalam memperoleh pendanaan, penguatan pengenalan dan promosi skema inisiatif nasional ke publik, pengadaan studi-studi lanjutan untuk mendukung proses pengambilan keputusan, penguatan koalisi dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang sama, serta kepemimpinan yang kuat. 

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi basis bagi perumusan kerja sama pengakuan skema penjaminan legalitas dan kelestarian di negara-negara produsen yang akan dibahas antara lain di forum kebijakan ‘Broader market recognition’ di London pada 26-27 September 2022 dan di forum Conference of Parties (COP) 27 di Cairo, Mesir.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga memperbarui perkembangan implementasi SVLK di Indonesia, khususnya terkait transformasi SVLK dari ‘Sistem Verifikasi Legalitas Kayu’ menjadi ‘Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Peluncuran untuk logo baru SVLK telah dilakukan di UNFCCC COP-26 di Glasgow.

Pada saat ini, KLHK bersama dengan para pemangku kepentingan sedang dalam proses untuk meninjau dan merevisi peraturan turunan tentang pedoman dan standar SVLK untuk mencakup verifikasi kedua aspek tersebut.

Rebranding SVLK merupakan penegasan kembali komitmen Indonesia terhadap upaya untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta untuk memasok pasar dengan produk kayu dan kayu yang dipanen secara legal dan berkelanjutan. (ant/dil/jpnn)

Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan penerbitan lisensi pada November 2016.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News