Indonesia Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu

Indonesia Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto memaparkan hasil kajian Implementasi FLEGT di Berlin, Jerman, Jumat (23/9). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013.

Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.

Sejak 2003, Pemerintah Indonesia beserta para pihak juga mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu yaitu SVLK/Sistem Verifikasi Legalitas kayu, sekaligus dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.

Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto, menjelaskan kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan.

Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan meimplementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.

"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujar Agus pada acara peluncuran hasil kajian tersebut di Hotel Intercontinental Berlin, Jumat (23/9).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa.

Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan penerbitan lisensi pada November 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News