Indonesia Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu

Indonesia Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto memaparkan hasil kajian Implementasi FLEGT di Berlin, Jerman, Jumat (23/9). Foto: dok pribadi for JPNN

Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Indonesia (Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman) dan dari Pemerintah Inggris.

"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.

Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.

"Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Usai peluncuran hasil kajian mengenai Implementasi FLEGT dan implikasi dari perubahan kebijakan global terkait legalitas kayu, kelestarian hutan dan deforestasi di Eropa, Amerika dan China ini, KLHK bersama dengan Kedutaan Besar RI di Republik Jerman menyelenggarakan pertemuan guna membahas mengenai hasil kajian serta rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil ke depan.

Pertemuan tersebut membahas dua isu utama. Pertama, hambatan perdagangan yang dihadapi negara produsen kayu dalam dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.

Kedua, strategi apa saja yang dapat digunakan untuk memperkuat skema nasional di masing-masing negara produsen.

Berkenaan dengan kedua isu tersebut, pertemuan mengidentifikasi beberapa barrier dalam konteks regulasi, finansial dan pasar, informasi, dan institusi.

Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan penerbitan lisensi pada November 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News