Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana
Jumat, 01 Juli 2011 – 01:51 WIB

Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana
Ada pun UU Penyiaran, sebutnya, secara sepesifik mengatur bisnis dan etika usaha penyiaran. "Agar jangan sampai terjadi usaha monopoli dalam usaha penyiaran," ulasnya
Baca Juga:
Seperti diketahui, PT EMTK telah mengakuisisi Indosiar. Namun pascaakuisisi itu, justru jajaran komisaris dan direksi Indosiar mengundurkan diri.
Alasannya, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dinilai menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya