Indra Kenz Bakal Dimiskinkan, Rumah Hingga Mobil Mewah Segera Disita

Indra Kenz Bakal Dimiskinkan, Rumah Hingga Mobil Mewah Segera Disita
Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi

“Jangan sampai kami salah dalam masalah administrasi penyidikan," tegas Whisnu.

Diketahui bahwa selain menyita sejumlah aset, penyidik Bareskrim Polri juga sudah memblokir empat rekening Indra Kenz.

“Ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar rupiah,” kata Whisnu.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim Polri tengah fokus pada penelusuran aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi Binomo. Rumah hingga mobil mewah Indra bakal segera disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News