Industri di Batam Dapat Insentif Lagi

Industri di Batam Dapat Insentif Lagi
Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau. Foto: batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Industri Batam akan mendapatkan insentif lagi. Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2015 dan PMK Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur skema penerapan kebijakan Free Trade Agreement (FTA) di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun (BBK).

"Skema baru tersebut adalah barang-barang yang diproduksi oleh industri di FTZ BBK akan diberikan fasilitas semacam tax insentif berupa pembebasan bea masuk untuk pengeluaran barang hasil produksi ke wilayah pabean Indonesia," kata Wakil Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Sabtu (8/7) setelah rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat (7/7).

Ayung, sapaan akrabnya melanjutkan salah satu syaratnya nanti adalah barang produksi industri di FTZ BBK harus menggunakan bahan baku dan bahan penolong dari 16 negara yang memiliki kerjasama FTA dengan Indonesia.

"Syarat lainnya yaitu industri yang sama dan yang paling mutlak harus mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai setempat," terangnya seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

Ayung menegaskan bahwa usulan skema tersebut harus dapat secepatnya diterapkan.

"Jangan sampai membuat sebuah aturan tetapi dalam tahap pelaksanaan susah untuk diimplementasikan dan harus juga disosialisasikan," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan keberhasilan rancangan skema ini sangat tergantung kepada sistem transportasi laut dari Batam ke Jakarta, dimana harus murah dan cepat sampai tujuan.

"Saat ini kami masih belum melihat konsep dan waktu yang efisien untuk menghemat biaya. Karena dari Batam ke Jakarta yang hanya 7 hingga 10 hari sekali, biayanya relatif mahal," ungkapnya.

Industri Batam akan mendapatkan insentif lagi. Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News