Industri Hasil Tembakau Kecil Ingin Simplifikasi Dijalankan
Karena itulah, Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai dituntut konsisten dalam menerapkan ketentuan yang telah dibuat.
PMK 146/2017, sudah sesuai dengan roadmap IHT. Karena itulah, jika penundaan, apalagi pembatalan terhadap sebagian bab dan pasal dalam PMK tersbeut, maka berarti suatu kemunduran dalam menjalankan roadmap IHT.
Menurut Heri, perusahaan rokok yang bersikukuh menolak kumulasi SPM dengan SKM sebenarnya melakukan praktik yang tidak tepat, karena mereka sebenarnya tergolong perusahaan rokok besar.
“PMK tersebut merupakan bagian dari program simplifikasi tarif cukai yang berkeadilan. Karena itulah, kami sebagai pelaku IHT kecil mendukungnya,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan, untuk produk IHT yang tidak tergantikan, yakni sigaret kretek tangan (SKT), maka pengembangan produksinya perlu didorong dengan berbagai kebijakan kemudahan dan pemberian stimulus tarif cukai, sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas.(chi/jpnn)
PMK tersebut merupakan bagian dari program simplifikasi tarif cukai yang berkeadilan. Karena itulah, kami sebagai pelaku IHT kecil mendukungnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
- Pasal-Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional
- Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau
- Temui Pelinting SKT, Misbakhun akan Terus Perjuangkan Sektor IHT
- Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ketum GAPPRI Khawatirkan Hal Ini