Industri Kayu Membutuhkan Insentif
’’Jadi, produksi hutan alam yang tak terpenuhi itu belum tentu tanda perusahaannya gagal. Ada yang memilih menjual emisi karbon, ada juga yang menjadikan kawasan hutan agribisnis,’’ jelasnya.
Direktur Eksekutif APHI Purwadi menambahkan, industri hulu mengalami kesulitan karena hanya bisa menjual hasilnya ke pasar dalam negeri.
Padahal, harga yang ditawarkan negara asing untuk kayu gelondongan lebih menarik.
Apalagi, pasar domestik terbukti tidak mampu menyerap seratus persen dari kuota pemerintah.
Jika larangan ekspor kayu gelondongan akan terus berlaku, pemerintah seharusnya memberikan insentif kepada pengusaha hutan.
Insentif tersebut bisa berupa keringanan pajak atau beban lainnya bagi yang sudah terdaftar dalam SVLK. (bil/c21/sof)
Pemanfaatan hutan alam baru mencapai 50 persen dari kuota yang disediakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI