Industri Logistik Terhambat Regulasi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengeluhkan banyaknya regulasi yang tidak mendukung industri logistik di Indonesia.
Salah satunya adalah aturan tentang jam operasional truk pengangkut kontainer.
Regulasi tersebut menghambat arus distribusi barang sekaligus memicu tingginya biaya logistik yang berdampak pada harga komoditas.
BACA JUGA: Kepercayaan Investor Pulih, Realisasi Investasi Tembus Rp 395 Triliun
’’Potensi kerugian karena macet di jalan itu mencapai Rp 6 triliun tiap tahun,’’ kata Yukki, Selasa (30/7).
Macet yang dia maksud adalah terhentinya rantai distribusi karena jam operasional truk pengangkut kontainer di sejumlah daerah dibatasi.
Oleh karena itu, Yukki meminta pemerintah merevisi regulasi yang merugikan pengusaha logistik.
Apalagi, regulasi itu membuat para pelaku usaha terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dalam rantai distribusi.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengeluhkan banyaknya regulasi yang tidak mendukung industri logistik di Indonesia.
- Triwulan I 2025, Pelindo Petikemas Catat Kenaikan Arus Kontainer Sebesar 6,57%
- KAI Logistik Terus Memperluas Layanan Pengangkutan ke Berbagai Wilayah Strategis
- J&T Cargo Ungkap Strategi untuk Memaksimalkan Kontribusi Bagi Industri Logistik
- Kritisi Lamanya Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran, ALFI: Sebuah Kemunduran
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Dilengkapi Teknologi AI, Dashcam Ini Bisa Bantu Tingkatkan Pengemudi Lebih Disiplin