Industri Musik Rugi Rp3 T per Tahun

Industri Musik Rugi Rp3 T per Tahun
Industri Musik Rugi Rp3 T per Tahun
JAKARTA -- Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo) menyesalkan terhadap maraknya praktek pembajakan dalam bentuk cakram optic, baik itu CD, VCD, DVD, dan lainnya. Praktek pembajakan ini sudah berlangsung dalam 10 tahun terakhir. Ketua Umum Gaperindo, Togar M Sianipar, mengatakan, pembajakan yang terjadi nyaris tidak terkendali oleh ketentuan hukum dan perundang-undangan, bahkan oleh aparat penegak hukum di negeri ini.

"Akibatnya, industri musik yang masih menggunakan cakram optic sebagai media antara, akhirnya terus menerus dirongrong dan sekarang ini telah berada di ambang kehancuran," ujar Togar M Sianipar di sela-sela acara hari ulang tahun Gaperindo ke-4 di sebuah hotel di Jakarta, Senin (28/9). Gaperindo merupakan asosiasi 50 perusahaan rekaman yang bergerak di industri musik.

Dia menyebutkan, jumlah cakram optic legal yang masih beredar di Indonesia saat ini tinggal 10 persen. Selebihnya adalah barang illegal alias bajakan. "Kerugian negara dari pajak yang seharusnya mengalir ke kas negara sekitar Rp1 triliun dan kerugian seniman, pencipta lagu, artis, dan produser sekitar Rp3 triliun, habis dinikmati oleh pengusaha illegal setiap tahun," ulas mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu.

Yang lebih disesalkan lagi, ternyata tidak sedikit produser industri musik yang terlibat aksi pembajakan. "Mereka teriak antipembajakan, tapi juga ikut membantu pembajakan. Yang seperti ini akan kita tindak tegas," ujar purnawirawan berpangkat komjen ini, tanpa menyebutkan nama perusahaan yang diduga terlibat pembajakan.

JAKARTA -- Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo) menyesalkan terhadap maraknya praktek pembajakan dalam bentuk cakram optic, baik itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News