Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya

jpnn.com, JAKARTA - Industri ritel meminta pemerintah mengubah klasifikasi industri padat modal menjadi padat karya.
Perubahan itu dinilai bisa menjadi relaksasi untuk memacu pertumbuhan industri.
Perubahan tersebut juga bisa mendatangkan konsekuensi terkait penggajian.
Yakni, penggajian tidak mengikuti upah minimum sektoral provinsi (UMSP), melainkan upah minimum regional (UMR).
DKI Jakarta lebih dulu mengeluarkan aturan perubahan klasifikasi usaha tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, ritel sudah memenuhi persyaratan sebagai industri padat karya.
Alasannya, sebagian besar ritel modern telah mempekerjakan lebih dari 200 pegawai per toko.
Sebaliknya, tempat karaoke, bioskop, kafe, dan restoran termasuk dalam kategori padat modal.
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024