Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya

Sebab, secara rata-rata, jumlah karyawannya kurang dari 200 orang.
’’Di supermarket dan hipermarket sehari dua sif. Supermarket mempekerjakan 300 orang tiap sif, bahkan hipermarket mencapai 400 orang per sif,’’ jelasnya, Minggu (2/4).
Syarat lain, beban sumber daya manusia (SDM) mencapai 40 persen.
Rata-rata beban SDM di ritel modern sudah melebihi 40 persen.
Karena itu, ritel layak disebut padat karya. Kalau dikategorikan dalam padat karya, ritel dikenai upah berdasar UMR.
Selisihnya dengan UMSP sebesar 6–8 persen. Rumusan UMR adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Penetapan UMSP melibatkan pemerintah, dewan pengupahan, dan pengusaha dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
’’Selisih itu bisa dimaksimalkan peritel untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan mendukung rencana ekspansi,’’ kata Roy.
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024