Industri Sawit Indonesia Makin Kuat Pasca-PMK Nomor 191/2020

Industri Sawit Indonesia Makin Kuat Pasca-PMK Nomor 191/2020
Ilustrasi petani kelapa sawit. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020.

Penyesuaian tarif pungutan yang tinggi pada produk hulu dan dikenakan lebih rendah pada produk hilir akan meningkatkan daya saing produk hilir bernilai tambah tinggi di pasar global, dan pertumbuhan konsumsi domestik juga akan bertambah luas.

“GIMNI mendukung PMK nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020. Dengan penyesuaian tarif pungutan ini akan mendukung terciptanya kebijakan hilir sawit,” ujar Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo, dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/12).

Bernard menyebutkan, tujuan PMK 191/2020 sangatlah baik karena secara langsung akan mendukung berbagai program sawit seperti mandatori biodiesel, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), promosi, sarana prasarana dan riset.

“Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan semua pihak. Intinya, kami menyambut baik aturan pemerintah karena berdampak positif bagi perekonomian dan industri sawit dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI menjelaskan proyeksi industri sawit di tahun 2021 akan lebih baik dengan dukungan PMK 191/2020. Diperkirakan ekspor dan konsumsi domestik sawit akan sama-sama tumbuh. Total produksi CPO dan CPKO pada 2021 diperkirakan 53,2 juta ton. Jumlah produksi naik dibandingkan 2020 sebesar 51,6 juta ton.

“Aturan pungutan ekspor dengan pola yang ada di PMK no.191/2020 ini berdampak positif bagi industri sawit ( hulu dan hilir) Indonesia secara keseluruhan . Konsumsi domestik akan meningkat ke level 35% pada tahun depan dengan dukungan B30. Sehubungan utilisasi refineri industri sawit yang tinggi. Maka, production cost-nya akan menurun yang berakibat pola konsumsi sawit domestik dan ekspor tahun 2021 akan berubah total,” ujar Sahat.

Pada 2021, penggunaan sawit di pasar domestik semakin meningkat menjadi 19,5 juta ton. Terdiri dari penggunaan sawit untuk pangan sebesar 8,8 juta ton. Pemakaian minyak untuk oleokimia dan non pangan sekitar 1,6 juta ton. Selanjutnya, konsumsi biodiesel mencapai 9,2 juta ton.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News