Info Apa yang Disampaikan Brigadir J Sampai Membuat Ferdy Sambo Marah Besar? Pak Arman Menyebut

Info Apa yang Disampaikan Brigadir J Sampai Membuat Ferdy Sambo Marah Besar? Pak Arman Menyebut
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak polemik kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News