Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja

Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa.

"Mereka tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ karena bukan keluarga kedua terdakwa," kata Meyer.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak beri info begini soal perkara pemerasan dan gratifikasi. Istri dan anak SYL siap-siap saja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News