Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru
Rabu, 25 November 2020 – 00:14 WIB
Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga:
Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus pengeroyokan prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di Kota Bukittinggi memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Sinkronisasi Aspek Kesejahteraan dan Pertahanan dalam Program Pembangunan Pemerintah Daerah
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap
- Aksi Kekerasan Oknum TNI Viral, Mayjen Izak Buka Suara
- Diadang Brimob-TNI, Massa Tolak Hasil Pemilu Berdatangan di Depan Gedung KPU