Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru
Rabu, 25 November 2020 – 00:14 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara
Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga:
Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus pengeroyokan prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di Kota Bukittinggi memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan