Info Penting PP Manajemen ASN, Honorer Harus Tahu Substansi yang Sudah Kelar

Info Penting PP Manajemen ASN, Honorer Harus Tahu Substansi yang Sudah Kelar
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). PP Manajemen ASN ditergetkan terbit April 2024 Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Selanjutnya akan dibentuk Panitia Antar Kementerian. Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Senin (12/2).

Menteri Anas menjelaskan, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN.

Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.

“Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024, paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait,” kata Mas Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Menteri Anas mengatakan, banyak substansi di Rancangan PP Manajemen ASN yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa.

Substansi tersebut diantaranya terkait Pengembangan Kompetensi; Pengelolaan Kinerja; Jenis dan Kedudukan; Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Digitalisasi; Manajemen Perubahan; Evaluasi Manajemen ASN; serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

“Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya,” kata Menteri Anas terkait progres penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)

Berikut info terbaru dan penting mengenai PP Manajemen ASN yang harus diketahui para honorer yang ingin dianhkat jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News