Info Penting untuk PMI, Malaysia Kembali Luncurkan Program Ini

Info Penting untuk PMI, Malaysia Kembali Luncurkan Program Ini
Pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Ilustrasi: Ogen/Antara

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia kembali melaksanakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing sebagai langkah memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangannya yang dikeluarkan di Putrajaya, Selasa, mengatakan Rapat Khusus Tata Kelola Tenaga Kerja Asing yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah memutuskan rencana khusus yang didorong oleh kebutuhan tenaga kerja asing pada sektor-sektor tertentu.

Ia mengatakan program itu disebut Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing, di mana pemberi kerja dengan pengecualian dan persetujuan bersyarat di kuartal pertama 2023 akan diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dari 15 negara, berdasarkan kemampuan dan kebutuhan aktual mereka tanpa harus melalui prasyarat kelayakan kerja dan kuota.

Selanjutnya, ia mengatakan, rangkaian kunjungan kerja delegasi Malaysia akan dilakukan ke negara-negara terpilih yang bertujuan untuk membahas isu keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja asing di Malaysia.

Selain itu, kunjungan tersebut juga ingin memastikan tujuan rencana Relaksasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat tercapai.

Ia akan memimpin delegasi tersebut ke negara-negara pemilik sumber daya manusia bersama Kementerian Sumber Manusia dan perwakilan dari Badan Pengatur.

Rapat tersebut, menurut dia, juga menyepakati pelaksanaan Rencana Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) 2.0 khusus untuk Program Rekalibrasi Tenaga Kerja hingga 31 Desember 2023.

Rekalibrasi PATI sebelumnya terlaksana hingga 31 Desember 2022 dengan jumlah 418.649 orang yang mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan 295.425 orang mengikuti Program Rekalibrasi Pulang.

Malaysia memperkirakan perekonomian nasional akan meningkat satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) jika ada percepatan masuknya tenaga kerja asing

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News