Info Terbaru dari Irjen Dedi, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Siap-siap ya
Jumat, 02 September 2022 – 15:27 WIB

Putri Candrawathi menyandarkan kepalanya di pundak suaminya, Ferdy Sambo, di sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan info terbaru soal berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo & Putri Candrawati siap-siap saja.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya