Info Terbaru dari Irjen Dedi, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Siap-siap ya
Jumat, 02 September 2022 – 15:27 WIB
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan info terbaru soal berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo & Putri Candrawati siap-siap saja.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Info Terbaru Bocah Tenggelam di Sungai Kikim