Putri Candrawathi dan Vanessa Angel, Beda Nasib, Ini Komenter Bu Siti
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi menanggapi pertimbangan aparat kepolisian yang tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Pertimbangan polisi untuk tidak menahan Putri salah satunya karena memiliki anak balita.
Alasan tersebut mendapat sorotan masyarakat yang membandingkan dengan perlakuan terhadap aktris yang pernah ditahan meski punya anak balita, antara lain almarhum Vanessa Angel.
Menurut Aminah, tidak ditahannya Putri seharusnya menjadi standar bagi kepolisian untuk diterapkan kepada perempuan berstatus tersangka dan memiliki anak kecil.
“Hal ini harus dijadikan standar oleh kepolisian di dalam menangani kasus-kasus perempuan lainnya. Karena penanganan yang seperti itu tidak masuk ke Komnas Perempuan,” ujar Aminah di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Aminah menyebutkan dalam kasus ini, Putri Candrawathi sudah cukup mendapatkan haknya mulai dari pendampingan psikolog hingga akses bantuan hukum.
Mantan anggota Indonesian Legal Resource Center (ILRC) ini menuturkan pihaknya selalu merekomendasikan perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti hamil, menyusui, memiliki balita, untuk tidak dilakukan penahanan.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ditahan. Alasan polisi mengingatkan masyarakat kepada nasib Vanessa Angel.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP