Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menanggapi aduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan.
Dia meminta Komnas Perempuan untuk tidak mencampuri proses hukum perceraian kliennya dengan Paula Verhoeven, terutama terkait tuduhan KDRT.
Menurut Fahmi, tuduhan KDRT tidak terbukti dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah memutus perkara cerai pada 16 April 2025.
“Berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu, tidak terbukti adanya KDRT,” kata Fahmi Bachmid, dikutip dari HepiNews di YouTube, Sabtu (3/5).
Fahmi Bacmid juga meminta Komnas Perempuan untuk berhati-hati menanggapi laporan Paula Verhoeven.
"Saya mengingatkan agar Komnas Perempuan tidak menilai atau mengintervensi pertimbangan majelis hakim. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Fahmi.
Sebelumnya, kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, menyebut laporan ke Komnas Perempuan mencakup dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada tiga komisioner Komnas Perempuan untuk ditindaklanjuti.
Fahmi Bachmid minta Komnas Perempuan tak intervensi proses hukum perceraian Baim Wong dan Paula.
- 3 Berita Artis Terheboh: KDRT yang Dialami Paula Terungkap, Arya Saloka Ingin Pisah
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan
- Terungkap, Bentuk KDRT yang Dialami Paula Verhoeven
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Pengacara Bantah Soal Isu Orang Ketiga, Arya Saloka Bercerai Karena Ini