Info Terbaru dari Irjen Dedi soal Sidang Etik Richard Eliezer, Bikin Penasaran
jpnn.com - JAKARTA - Polri bakal segera menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada persidangan Rabu (15/2), Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"(Sidang etik Bharada E, red) Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2).
Jenderal bintang dua itu memastikan bakal menyampaikan kepada awak media perihal hasil sidang etik Bharada E.
"Insyallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Dedi.
Kendati demikian, Dedi enggan berspekulasi mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
"Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," kata Dedi.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharara E segera menjalani sidang etik setelah divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
- Info Terbaru Bocah Tenggelam di Sungai Kikim
- Penjelasan Kapolres Perihal Jenazah Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
- Info Terbaru Dirjen Nunuk soal PPG Prajabatan 2024, Jatah Lulusan S1 & D4 Banyak Sekali
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru