Info Terbaru dari Kombes Yusri Yunus Soal Laporan Luhut Binsar

Info Terbaru dari Kombes Yusri Yunus Soal Laporan Luhut Binsar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampaikan rencana gelar perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang Jumat (24/9) besok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan info terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik berencana mengundang Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. 

Menurut dia, keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai terlapor. 

"Kami sedang merencanakan, menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan si terlapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10).

Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini penyidik masih melengkapi admnistrasi untuk mengundang Haris Azhar dan Fatia.

Hanya saja, dia memastikan pemeriksaan kedua aktivis itu tidak dilakukan pada pekan ini.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dari pihak pelapor.

Namun, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu tidak menyebutkan siapa saja saksi yang sudah diambil keterangannya tersebut.

"Kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain," kata Yusri.

Seperti diketahui, Luhut Binsar telah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9) lalu.

Sejam lamanya Luhut berada ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus menyampaikan info terbaru terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News