Info Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Oknum Brimob Tembak Warga

Info Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Oknum Brimob Tembak Warga
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di ruangannya. (ANTARA FOTO/Winda Herman)

Oknum anggota Brimob berpangkat brigadir berinisial AB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga oleh kepolisian saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, 29 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi bernama RN, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol AB dengan korban inisial AL, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari brigadir AB, yakni TB. 

Oknum Brimob tersebut tidak terima diprotes korban.

Kemudian, dia mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual.

Korban tewas dengan tiga luka tembak. 

Dalam insiden itu juga terungkap ternyata oknum Brimob tersebut menjadi beking aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. (antara/jpnn)

Info terbaru dari Polda Maluku soal kasus oknum Brimob penembak warga di Gunung Botak, Kabupaten Buru.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News