Info Terbaru Kasus Bonek Dibacok di Lumajang, Polisi Bergerak ke Madura, Sukses
Rabu, 16 Maret 2022 – 08:37 WIB

Sudah ada dua pelaku pembacokan terhadap Bonek yang ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Tersangka dijerat Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Polres Lumajang masih akan pengembangan karena diduga masih ada tersangka lain dalam kasus pembacokan terhadap Bonek di Lumajang itu. (mcr26/jpnn)
Berikut ini info terbaru perkembangan kasus Bonek dibacok di Lumajang, simak penjelasan Pak Kapolres.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Persib Butuh 2 Poin untuk Mengunci Gelar Juara Liga 1
- Dewa United dan Persebaya Buka Jalan Persib Juara Liga 1
- 2 Gol Lahir di Laga Arema FC Vs Persebaya, Cek Klasemen Liga 1
- Arema FC Vs Persebaya: Mungkinkah Kejadian 2019 Terulang?
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan