Info Terbaru Kasus Bonek Dibacok di Lumajang, Polisi Bergerak ke Madura, Sukses

Info Terbaru Kasus Bonek Dibacok di Lumajang, Polisi Bergerak ke Madura, Sukses
Sudah ada dua pelaku pembacokan terhadap Bonek yang ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tersangka dijerat Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Polres Lumajang masih akan pengembangan karena diduga masih ada tersangka lain dalam kasus pembacokan terhadap Bonek di Lumajang itu. (mcr26/jpnn)

Berikut ini info terbaru perkembangan kasus Bonek dibacok di Lumajang, simak penjelasan Pak Kapolres.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News