Info Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Info Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Pada Jumat (10/3) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (antara/jpnn)


Penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung panjang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News