Info Terkini dari Kapolres Soal Tawuran yang Menewaskan 1 Orang Pelajar di Jagakarsa
Kamis, 30 April 2020 – 21:20 WIB
Kepada kedua pelaku, kini mereka harus ditahan. Keduanya juga dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tawuran yang terjadi di kawasan Jagakarsa pada Kamis (30/4) dini hari tadi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Diduga Akan Tawuran, 170 Pelajar Ditatar oleh Kapolres Jakpus hingga Kadisdik
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi