Info Terkini Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan
Senin, 12 Juni 2023 – 22:56 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun (baju putih). (ANTARA/M Sahbainy Nasution-dokumentasi)
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (antara/jpnn)
Dipecat dari anggota Polri, jadi tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat banyak pasal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara