Informasi dari Intel Telah Diterima, Kapten TNI AL dan Anak Buahnya Langsung Bergerak
Kamis, 14 April 2022 – 04:30 WIB
Ardhi menyampaikan pihaknya juga menyerahkan tersangka, barang bukti, serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp 80 juta lebih," kata Ardhi di Kota Sabang.
KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (antara/jpnn)
Pangkalan TNI Angkatan Laut menyerahkan hasil tangkapan tindak kejahatan di perairan Indonesia kepada kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu