Informasi dari Intel Telah Diterima, Kapten TNI AL dan Anak Buahnya Langsung Bergerak
Kamis, 14 April 2022 – 04:30 WIB

Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat memeriksa barang bukti KM Rinda Muliya, di Dermaga Lanal Sabang. ANTARA/Arwella
Ardhi menyampaikan pihaknya juga menyerahkan tersangka, barang bukti, serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp 80 juta lebih," kata Ardhi di Kota Sabang.
KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (antara/jpnn)
Pangkalan TNI Angkatan Laut menyerahkan hasil tangkapan tindak kejahatan di perairan Indonesia kepada kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum