Informasi Penting dari Pak Anggito Soal Nasib Dana Setoran Calon Jemaah Haji, Mohon Disimak

Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 1442 Hijriah menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negari atau negara asing.
Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.
Di antaranya soal pandemi Covid-19 beserta varian baru yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Selain itu, lanjut Yaqut, Arab Saudi belum pernah mengundang perwakilan Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," beber dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan hal penting terkait dana umat untuk berangkat haji, menyusul keputusan Kemenag Nomor 660 Tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini