Informasi Penting untuk Pekerja Ilegal di Malaysia yang Ingin Pulang ke Indonesia

Informasi Penting untuk Pekerja Ilegal di Malaysia yang Ingin Pulang ke Indonesia
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono. Foto: Antara

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengatakan para pekerja ilegal atau pekerja asing tanpa identitas (PATI) yang ingin kembali ke tanah air bisa mendaftarkan secara daring ke Departemen Imigrasi Malaysia.

"Untuk PATI yang ingin pulang ketentuannya adalah mereka langsung daftar ke sistem temu janji daring (STO). Tidak boleh orang lain. Jadi PATI-nya sendiri yang harus mendaftar sendiri secara daring," ujar Hermono di Kuala Lumpur, Kamis (19/11).

Setelah mendaftar secara daring, ujar dia, pihak Imigrasi akan memberikan nomor antrean.

"Setelah PATI mendapatkan nomor antrean langsung pergi ke Kantor Imigrasi dengan membawa sejumlah dokumen seperti tiket pesawat atau kapal untuk pulang yang berlaku untuk 14 hari, harus membawa hasil tes usap atau tes PCR setelah itu akan dicek. Kalau tidak punya catatan kriminal bisa pulang dengan membayar dendar RM 500 (Rp 1,7 juta)," katanya.

Kemudian, ujar dia, PATI harus mempunyai paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Yang penting lagi tidak boleh membayar secara tunai bisa menggunakan kartu debit, kartu kredit, uang elektronik atau bisa membayar lewat bank," katanya.

Sedangkan program untuk PATI yang ingin bekerja kembali semua yang mengurus majikan dan harus mendaftar secara daring juga.

Sebelumnya Pemerintah Malaysia mengatakan Program Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) mulai 16 November hingga 30 Juni 2021 untuk memulihkan kembali sektor ekonomi yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono sampaikan informasi krusial untuk pekerja ilegal atau pekerja asing tanpa identitas (PATI) yang ingin kembali ke tanah air

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News