Informasi Terbaru Kasus John Kei dari Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok John Kei yang menyebabkan Yustus Corwing Rahakbau (46) meregang nyawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rangkaian rekonstruksi rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB, di lima lokasi di Jakarta dan Tangerang.
"Pukul 09.00 WIB kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri kemudian merinci lima lokasi rekonstruksi tersebut yakni Kelapa Gading (Jakarta Utara), Bekasi (Jawa Barat), Cempaka Putih (Jakarta Utara), Duri Kosambi (Jakarta Barat), dan Cipondoh (Kota Tanggerang).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Berikut ini keterangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kelompok John Kei.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan