Kasus John Kei, Polisi Tak Terpengaruh Pernyataan Nus Kei
jpnn.com, JAKARTA - Nus Kei pada Selasa (23/6) menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan John Kei.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap John Kei tidak akan dihentikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, mengatakan kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni yang prosesnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan.
Yusri juga mengatakan meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan.
"Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana.
Pembunuhan merupakan pidana murni yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut.
"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Yusri.
Kasus John Kei, Polda Metro Jaya tidak terpengaruh dengan pernyataan Nus Kei yang disampaikan pada Selasa kemarin.
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu