Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung

Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

"Pak Kapolda sudah menempatkan petugas Propam, Irwasda dan tim saber pungli di lokasi yang rawan terjadi penyimpangan, baik dari petugas kepolisian, Bappeda, maupun Jasa Raharja,"ungkap Sulis.

Menurutnya, jika ada penyimpangan sekecil apapun akan diberikan sanksi tegas. Sebab, program Pemda Provinsi Lampung ini, agar masyarakat menggunakan kesempatan yang baik ini dengan tertib dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

"Yang pasti, kendaraan harus dihadirkan, apabila kendaraan tidak dihadirkan tidak akan dilayani oleh petugas. Dan, masyarakat agar mendukung program ini dan tidak mencoba memasukan kendaraan ilegal dengan cara menyuap petugas, Dan, sebaikanya menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui terjadinya penyimpangan pada proses ini,” ucapnya.

Sulis menambahkan, Kapolda Lampung telah menyampaikan Program Pemberian Denda PKB dan BBNKB oleh Pemprov Lampung. Pada intinya, Polda mendukung Program Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Polda Lampung dalam hal ini Ditlantas bersama stakeholder terkait (Bappeda dan Jasa Raharja) telah melaksanakan persiapan secara menyeluruh baik aspek SDM (petugas pelaksana), sarana dan prasarana, termasuk material enam komponen pendukung, serta mekanisme dalam program pemberian keringanan.

"Lokasi pelaksanaan di Samsat Induk di seluruh wilayah Provinsi Lampung yang dimulai Selasa (17/10) sampai 31 Desember 2017. Waktu pelayanan akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

“Teknis pelaksanaannya, masyarakat pemohon dapat mendatangi crisis center yang ada pada masing masing Samsat Induk, dengan membawa kendaraan serta dokumen yang sah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," bebernya.

Apabila persyaratan belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi. Sebaliknya apabila sudah dinyatakan lengkap dan sah oleh petugas crisis center, maka pemohon dapat melakukan pendaftaran pada loket yang sudah ditentukan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB–BBNKB) di Bandarlampung, resmi dimulai kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News