Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung

Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Sementara, pantauan Radar Lampung (Jawa Pos Group), ada beberapa prosedur yang harus dijalani dalam membayar pajak pemutihan kendaraan. Di antaranya ke petugas cek fisik, ke petugas Crisis Centre, dan ke petugas pembayaran pajak.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dengan jalur pemutihan, harus mengikuti prosedur yang telah disediakan.

Pertama, wajib pajak (WP) yang kendaraannya sudah harus mengganti plat kendaraan harus mengikuti cek fisik kendaraan. Setelah itu, WP mengirimkan berkas ke Crisis Centre yang sudah disediakan Samsat Bandarlampung.

Berkas yang perlu disiapkan yakni BPKB dan STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, atau surat keterangan (jika kendaraan milik perusahaan). Jika ingin diwakilkan harus disertakan surat kuasa. Semuanya difotokopi rangkap tiga.

Usai kelengkapan berkas di crisis Centre telah selesai, WP diarahkan ke loket pembayaran di BRI samsat, setelah itu, WP selesai melakukan pemutihan kendaraan dan mendapatkan STNK baru.

Terpisah, Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo melalui Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih meminta kepada semua petugas yang terlibat dalam Program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) supaya tidak melakukan penyimpangan sekecil apapun.

Sebab, pihaknya mengerahkan tim saber pungutan liar (pungli) untuk mengawasinya.

Suroso bahkan memerintahkan kepada masing-masing instansi terkait, yakni Ditlantas Polda, Bappeda, dan Jasa Raharja agar membuat pakta integritas untuk memagari para petugas agar tak melakukan penyimpangan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB–BBNKB) di Bandarlampung, resmi dimulai kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News