Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik
Sunarta menegaskan, Dhani hanya tahanan kasus pidana umum, bukan tahanan politik. ''Mestinya mengenakan pakaian sopan dan enak dilihat.
Kalau pakai tulisan itu, ada penafsiran lain. Dia tahanan pidana umum, bukan tahanan politik. Ini kan bukan perkara politik, tapi perkara biasa. Dia mungkin sengaja cari perhatian. Kami perlakukan dia sebagai terdakwa perkara pidana umum,'' tuturnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian, masih melakukan tiga upaya hukum terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Yakni, melaporkan kepada Komisi III DPR RI terkait proses hukum yang janggal, menolak menandatangani pemindahan penahanan Dhani di Rutan Medaeng, dan untuk kasus di Jakarta, pihak lawyer meminta penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Aldwin mengatakan, untuk langkah pertama, tim kuasa hukum telah menolak menandatangani pemindahan Dhani. Sebab, jaksa hanya meminjam tahanan dari Rutan Cipinang.
Di satu sisi, lanjut dia, keluar dua penetapan terkait kasus Dhani pada tanggal yang sama. "Kami menolak penandatanganan berita acara tersebut sebagai bentuk protes," ucapnya. (gas/den/c7/ano/jpnn)
Kubu Ahmad Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan di Rutan Medaeng dan memilih ditahan di Rutan Cipinang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa
- Saling Sepak
- Real Count KPU DPR RI: Perolehan Suara Ahmad Dhani & Mulan Jameela Peringkat Sama