Ingat, Broker Properti Wajib Bersertifikat

Ingat, Broker Properti Wajib Bersertifikat
Ilustrasi. Foto: JPNN

”Kalau pemerintah melakukan penegakan hukum saat ini, pasti banyak sekali yang kena sanksi. Dan industri ini pasti akan terganggu karena banyak pelakunya yang kena sanksi,” kata dia.

Tony Herlambang, Manajer Mutu LSP BPI mengatakan, sejak beroperasi pada awal 2016 sampai November, LSP BPI telah mengeluarkan 381 sertifikat/lisensi kepada broker properti (BP) dan diharapkan sampai akhir tahun dikeluarkan 500 sertifikat.

Saat ini LSP BPI baru mengeluarkan sertifikat bagi BP sementara untuk manajemen broker properti  dan manajemen properti dan investasi baru akan dikeluarkan pada 2017 mendatang.

Sementara untuk SIU-P4, perusahaan broker properti anggota Arebi yang saat ini berjumlah 800 kantor, yang sudah memiliki SIU-P4 baru sekitar 20 persen. Hal itu lantaran pembuatan SIU-P4 pernah mengalami kendala.

”Arebi menargetkan tahun depan semua perusahaan broker properti anggota Arebi sudah memiliki SIU-P4 sehingga menjadi perusahaan yang legal. Apalagi pemerintah sudah memberi kemudahan sehingga perusahaan broker properti bisa mendapatkan SIU-P4 dalam waktu singkat,” ujar Hartono.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan semakin mempermudah perusahaan broker properti untuk memiliki SIU-P4.

“Tahun depan kami targetkan pengurusan SIU-P4 bisa dilakukan secara online. Jika semua syarat dipenuhi, maka akan SIU-P4 akan segera dikeluarkan. Kami akan terus mendukung AREBI agar anggotanya memiliki SIU-P4,” ujar Oke. (dew/jos/jpnn)


JAKARTA - Broker properti didorong untuk bekerja secara profesional. Oleh karena itu mereka didorong untuk segera memiliki sertifikat/lisensi dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News