Ingat, DPR Tak Berwenang Merecoki Pencegahan Papa Novanto
Jumat, 14 April 2017 – 17:07 WIB

Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com
Namun, mestinya hal itu tak dibawa ke urusan kelembagaan. "Tapi, secara kelembagaan dia tidak bisa memengaruhi kekuasaan kehakiman," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK meminta imigrasi mencegah Setnov -panggilan akrab Novanto- terkait penyidikan korupsi e-KTP. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa keberatan dengan langkah imigrasi mencegah Setnov.
DPR bahkan melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar surat cegah atas ketua DPR yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu segera dibatalkan.(boy/jpnn)
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan bahwa DPR tidak bisa mencampuri urusan kekuasaan kehakiman. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas