Ingat, DPR Tak Berwenang Merecoki Pencegahan Papa Novanto
Jumat, 14 April 2017 – 17:07 WIB
Namun, mestinya hal itu tak dibawa ke urusan kelembagaan. "Tapi, secara kelembagaan dia tidak bisa memengaruhi kekuasaan kehakiman," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK meminta imigrasi mencegah Setnov -panggilan akrab Novanto- terkait penyidikan korupsi e-KTP. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa keberatan dengan langkah imigrasi mencegah Setnov.
DPR bahkan melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar surat cegah atas ketua DPR yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu segera dibatalkan.(boy/jpnn)
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan bahwa DPR tidak bisa mencampuri urusan kekuasaan kehakiman. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah