Ingat, Keluarga Yuyun Juga Harus Dilindungi

Ingat, Keluarga Yuyun Juga Harus Dilindungi
Mensos Khofifah Indar Parawansah (duduk berkerudung putih) mengunjungi rumah orang tua Yuyun (14), di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (6/5). Foto: Muharista/Rakyat Bengkulu

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap semua pihak melindungi hak Yuyun (14), korban pemerkosaan dan pembunuhan beserta keluarganya. Menurut Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, semua pihak sudah semestinya membantu memulihkan ketakutan keluarga dan masyarakat akibat tindakan keji terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Palak Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu.

Lili mengatakan, pemerintah daerah bisa memberikan pemulihan kepada keluarga Yuyun dan masyarakat setempat. “Pemda perlu mengambil tindakan nyata berupa pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban serta adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari," kata Lili, Minggu (8/5).

Menurutnya, LPSK akan memberikan bantuan kepada orang tua Yuyun. Bentuknya berupa rehabilitasi psikologis maupun pendampingan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lili menegaskan, undang-undang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada keluarga korban. Dengan banyaknya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan atas Yuyun, maka sangat mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban. Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku.

Hal itulah yang menjadi perhatian LPSK.  "LPSK segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkag nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi," pungkas Lili.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News