INGAT! MK Bukan BPS

jpnn.com - JAKARTA – Peneliti politik dari Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Badan Pusat Statistik (BPS) yang selalu berkutat dengan angka-angka dan persentase dalam bekerja.
MK, menurut Karyono, oleh undang-undang diperintahkan antara lain untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diadukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah pilkada.
“Tapi perintah undang-undang tersebut tidak dilaksanakan oleh MK kalau sengketa selisih perolehan suara dalam pilkada itu tidak lebih dari dua persen dari peraih suara terbanyak," kata Karyono, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/4).
Apalagi dalam sistem pilkada tahun 2015 lalu, kata Karyono, yang hanya memberlakukan satu putaran dan siapa peraih suara terbanyak langsung menang.
Dia mengingatkan, setiap pelanggaran di dalam proses demokrasi hendaknya diberi sanksi karena pelanggaran tersebut adalah tindakan pengkhianatan terhadapan senuah demokrasi.
"MK malah menentukan diproses atau tidaknya sebuah pelanggaran syaratnya angka-angka. Mestinya pelanggaran pilkada diapahami sebagai rindakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan keadilan,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Peneliti politik dari Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Badan Pusat Statistik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar